Judulnya Terserah Anda

Hak setiap warga negara untuk berekspresi, berpendapat dan berorganisasi sebenarnya sudah menjadi Hak Asasi Manusia yang diatur di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta diatur didalam UUD 45 pasal 28. Hal inilah yang menjadi landasan bahwa mahasiswa tentunya juga mempunyai hak dalam berdemokrasi.

Menurut saya, adanya demokrasi seharusnya menjadikan mahasiswa sadar akan peranannya didalam kampus.

Saya benar-benar heran melihat kejadian di Universitas Tadulako dimana seorang mahasiswa mengkritik kebijakan kampus dan dilaporkan kepolisi atas dugaan pencemaran nama baik dan sebagainya. Disini saya melihat ketidak mampuan pihak Universitas Tadulako mendidik dan membina mahasiswanya.
Hal-hal yang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat tidak terjadi. Dimana posisi Komisi Disiplin? Dimana posisi orang tua yang ada dikampus ? yang seharusnya melindungi anaknya . Banyak yang berkata “jikalau kamu dikata-katai seperti bin*tang, mau ? “ jelas setiap orang pasti tidak mau tapi itu adalah logika kerdil menurut saya . Jika saya bertanya kembali “bagaimana jika yang berkata seperti itu adalah anak, istri, suami ? apakah mau melaporkan ke polisi ? Tentu dalam hati kalian pasti menjawab tidak!! Lalu bagaimana ? jelas bahwa dalam keluarga pasti diberikan nasihat dan sebagainya. Dimana Hati kalian ketika melihat Anak yang menjadi harapan orang tua yang dipercayakan masuk untuk menuntut ilmu di perguruan tinggi malah dimasukkan kedalam Penjara? Anak yang salah bukannya dibina tetapi dibinasakan dalam hal mengkritik.

Ingatlah hai orang tua kami dikampus kami masuk ke Perguruan Tinggi memikul tanggung jawab bukan hanya ingin membanggakan orang tua kami di rumah kami juga ingin membanggakan rakyat bahwa hidup dengan jujur dan adil tak ada duanya. Pertanyaan untuk orang tua kami dikampus Apakah dengan mengatakan kebenaran kepadamu, aku telah menjadi musuhmu ?

Tuhan Yang Maha Esa, maha pengampun apalagi kita umat manusia yang suatu saat akan meninggalkan bumi ini . Bangunlah dan sadarlah orang tua menunggu anaknya dirumah.

Tulisan ini sebagai bentuk respon terjadinya kasus yang menimpa Sultan Prayuda Putra.

Penulis: (Arto Oktavianto ) Sekretaris BEM UNTAD.


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags: