Drama Uang Panai’ Dalam Perguruan Tinggi : Situasi Pendidikan Nasional

Seperti drama uang panai’ dalam dunia percintaan, pinangan seorang pasangan akan disambut dengan baik jika sudah selesai melakukan transaksi pembayaran dengan jumlah uang yang telah  ditetapkan, jika belum mampu membayar bisa jadi lain cerita dan persoalan. Drama uang panai’ jika ditempatkan dalam dunia pendidikan khsusunya perguruan tinggi, hampir tidak ada perbedaan yang signifikan, yakni berorientasi uang atau segala halnya butuh uang.

Hanya terdapat sedikit perbedaan, jika uang panai dalam percintaan pembayaran dilakukan diawal dengan sekali bayar, sedangkan dalam dunia pendidikan “uang panai” terdiri dari berbagai macam variabel misalnya : ingin masuk kampus bermerek harus menyiapkan uang yang tidak sedikit, boleh mengikuti proses belajar mengajar jika Uang Kuliah Tunggal (UKT) sudah dilunasi, atau misalnya yang baru-baru ini terjadi—ingin masuk Fakultas Kedokteran? Siapkan dulu uangmu.

Mengapa fenomena demikian bisa terjadi ? mari kita telusuri secara ringkas apa sebenarnya yang sedang berlangsung dalam dunia pendidikan.

Fenomena di atas merupakan bentuk kecil dari Komersialisasi pendidikan, komersialisasi dari pengertianya bisa di katakan sebagai merubah sesuatu menjadi barang dagangan. Komersialisasi pada dasarnya skema mengurangi pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan jalan memeras uang dari mahasiswa atau orang tua agar perguruan tinggi dapat tetap beroprasi.

Kalau ditelusuri saling hubungan fenomenanya, komersialisasi dalam dunia pendidikan merupakan strategi penghisapan dibawah masyarakat Kapitalis melalui Neoliberalisme atau yang lebih dikenal dengan Globalisasi. Strategi tersebut ditampilkan dengan menunggangi kebijakan Nasional yang dituang dalam Undang-Undang Pergutruan Tinggi No. 12 tahun 2012 yang disahkan pada tahun 2013 silam.

Setidaknya terdapat dua agenda dari lembaga keungan Internasional yang menunggangi kebijakan nasional :

Pertama, Globalisasi Pendidikan Tinggi yang dikampanyekan oleh World Trade Organization (WTO), agenda ini masuk dalam kebijakan nasional setelah pemerintah menandatangani General Agreement On Trade in Services (GATS) pada tahun 1994 yakni meliberalisasi 12 sektor jasa salah satunya dunia pendidikan yang pada intinya menjadikan perguruan tinggi sebagai lahan untuk berinvestasi untuk meraup keuntungan.

Kedua, reformasi pendidikan yang dimotori oleh Bank Dunia yang menganjurkan agar anggaran untuk sektor pendidikan dibatasi dan diberikan untuk mengatasi Market Failure, misalnya anggaran harus mengutamakan pembangunan Infrastruktur seperti jalan raya, bandara, pelabuhan, dsb. Sedangkan untuk sektor manajerial bank Dunia menganjurkan  Hak Otonomi atau memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengelola dananya sendiri.

Sebagai akibat dari pemangkasan anggaran (baca : anggaran pendidikan secara bertahap dikurangi) dan hak mengelola dana secara mandiri diatas maka, agar tetap dapat beroprasi, perguruan tinggi menyasar mahasiswa atau orang tua sebagai sumber dana potensial, misalnya dengan menaikan uang kuliah tunggal secara bertahap atau dengan menarik berbagai pungutan dari mahasiswa dan hal-hal lain dengan maksud perguruan tinggi menekan sekecil mungkin pengeluaran dan menarik sebesar mungkin pendapatan.

Saat ini angka partisipasi kasar perguruan tinggi masih sangat memperihatinkan, padahal sumber daya alam telah memberikan syarat diselenggarakanya pendidikan gratis berkualitas. Jika drama uang panai’ tetap dibiarkan maka tenaga produktif masyarakat sudah dapat di pastikan akan mengarah kemana. Bersamaan dengan hal ini menuntut peran aktif mahasiswa untuk merubah masalah dari akar masalah.


Diterbitkan

dalam

,

oleh