Sudah Dengar Isu KKN Berbayar? Ini klarifikasi Warek Bidak

Baru-baru ini Mahasiswa Universitas Tadulako khususnya angkatan 2013 diresahkan dengan adanya isu tentang diadakannya Pembayaran KKN. Pasalnya, hal ini baru saja diterapkan di Universitas Tadulako setelah lama Proses KKN tidak dipungut biaya sepeserpun.

Menanggapi hal itu, BEM Universitas Tadulako mengadakan Dialog Terbuka bersama Wakil Rektor Bidang Akademik UNTAD, Dr. Sutarman Yodo, SH, MH. Dialog ini dilaksanakan pada Jum’at (21/04) bertempat di Ruang Senat Rektorat Baru. Dialog ini menghadirkan elemen Kelembagaan Mahasiswa yang ada dalam  lingkup Universitas Tadulako, terutama Lembaga Eksekutif dan Legislatif.

Dialog dimulai kurang lebih pukul 10.30 Wita. Dalam kesempatan ini, Dr. Sutarman didampingi oleh Ketua LPPM Untad, Ir. Donny M Mangitung MSc, PhD selaku Penanggung Jawab KKN, dialog diawali oleh pemaparan dari Dr. Sutarman.

Dr. Sutarman menceritakan, adanya dialog ini didasari dari permintaan Saudara Mahfud selaku Presiden Mahasiswa Universitas Tadulako. Menurut keterangannya, Mahfud menceritakan isu yang beredar ini ke beliau, sehingga beliaupun merasa perlu adanya Dialog bersama Lembaga Kemahasiswaan tentang isu yang cukup meresahkan Mahasiswa UNTAD ini, terutama bagi Mahasiswa angkatan 2013.

“Adik-adik Mahasiswa yang sangat saya sayangi, kemarin Presidenmu datang ke Saya, kira-kira seminggu lalu. Minta dialog ke saya terkait menyangkut Biaya KKN, saya bilang oke tinggal kita cari kapan waktunya”, ungkap Dr. Sutarman.

Dalam dialog, Dr. Sutarman menjelaskan bahwa beliau sudah mengurus persoalan ini secara intensif. Bahkan sudah membicarakan ini dengan Rektor, Pihak LPPM dan bagian perencanaan.

“Terakhir-terakhir ini, saat anda datang itu saya memang sementara intensif mengurus persoalan ini. Bicara dengan Rektor, bicara dengan LPPM, bagian perencanaan, kemudian berfikir bagaimana seharusnya”, Jelas Beliau.

Isu tentang beredarnya kabar tentang Pembayaran KKN ini-pun beliau klarifikasi. Jelasnya, memang pembiayaan untuk KKN 76 sudah dibebankan Ke Mahasiswa dan sudah tidak lagi diambil dari alokasi Uang Kuliah Tunggal.

“tahun ini mulai KKN 76 biayanya itu sudah menjadi biaya Mahasiswa pribadi, di luar dari UKT. Kalau sebelum-sebelumnya, Uang KKN itu diambil dari UKT, tapi tiba-tiba Uang KKN dihentikan dan di keluarkan dari UKT, dalam artian Mahasiswa harus bayar sendiri”, ungkap Dosen Fakultas Hukum tersebut.

Dalam dialog ini, Dr. Sutarman mengaku juga sangat kaget dengan adanya aturan baru ini (PERMENRISTEK DIKTI No. 39 Tahun 2016), bahkan paham sekali dengan apa yang dirasakan oleh Mahasiswa saat mendengar bahwa mulai KKN 76 sudah ada pembayaran. Sehingga saat ada kabar tersebut, Dr. Sutarman selaku Warek Akademik pun langsung menghubungi pihak LPPM, khususnya bagian perencanaan anggaran untuk menghitung berapa biaya KKN yang harus ditanggung Mahasiswa jika aturan tersebut diberlakukan. Hasilnya, pihak LPPM melaporkan bahwa biayanya kurang lebih sebesar 850 ribu sekian, Pak Warek pun mengatakan bahwa itu terlalu besar, sehingan Pak Warek minta untuk dihitung kembali sampai bisa menemukan nilai sekecil-kecilnya.

Mengurusi hal tersebut, Pak Warek mengaku sudah memikirkan hal-hal yang bisa menekan pembiayaan KKN ini bersama Pak Rektor dan Kepala LPPM.

Pertama, KKN hanya akan dilakukan di dalam kampus.

Kedua, KKN dilaksanakan dalam bentuk bakti lingkungan, jadi Mahasiswa akan  diikutkan dalam Program Bakti lingkungan yang sudah dilaksanakan selama ini.

Ke-tiga, beberapa Mahasiswa akan diikutkan dalam kegiatan Dosen yang melakukan penelitian yang sudah dibiayai oleh DIKTI.

Ke-empat, beberapa Mahasiswa akan diikutkan dalam kegiatan pengabdian Dosen. Karena Dosen yang melakukan pengabdian sudah pasti mendapatkan anggaran dari DIKTI, jadi Mahasiswa akan ikut dalam kegiatan tersebut dan tidak lagi membayar. Md


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags: