Tolak Pembayaran KKN, Mahasiswa UNTAD pertanyakan aturan yang digunakan

Kabar tentang Pembayaran KKN ternyata masih terus memanas di tataran Mahasiswa UNTAD, terkhusus untuk angkatan 2013. Pada tulisan sebelumnya, anakUntad.com telah memuat tulisan tentang klarifikasi Warek Bidak saat dialog bersama Lembaga Kemahasiswaan kemarin (21/04). Bagaimana dengan tanggapan Mahasiswa saat mendengarkan Pernyataan Warek Bidak?

Dalam dialog kemarin, ada beberapa pertanyaan yang menjadi perdebatan hangat antara Warek Bidak dan Mahasiswa.

Pertama, pertanyaan diajukan langsung dari Saudara Mahfud selaku Presiden Mahasiswa Untad. Sebelum bertanya, Mahfud menegaskan bahwa Mahasiswa Universitas Tadulako tidak bersepakat dan tidak setuju dengan adanya pembayaran KKN yang dibebankan kepada Mahasiswa. Sehingga, Mahfud mempertanyakan aturan mana yang digunakan oleh Pihak Kampus, untuk mengadakan pembayaran bagi Mahasiswa yang mau turun KKN.

Kedua, pertanyaan muncul dari Saudara Siddiq Rabbani, Mahasiswa Pendidikan Biologi FKIP. Sama halnya dengan Pernyatan Presma Untad, Siddiq menegaskan kembali penolakan tentang adanya Pembayaran KKN. Dalam kesempatannya, Siddiq mempertanyakan konsistensi Pihak Kampus dalam menerapkan aturan. Menurutnya, Pihak Kampus tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan, karena ditahun ajaran yang sama, ada perbedaan kebijakan antara KKN 75 dan KKN 76, kebijakan yang dimaksud adalah tentang pembayaran pada KKN 76.

Ketiga, pertanyaan muncul dari Saudara Karim, Mahasiswa Fakultas Hukum. Karim mempertanyakan tentang adanya aturan BKT dan UKT yang telah tiga kali diterbitkan oleh Kemenristekdikti, aturan yang dimaksud adalah Permenristekdikti No.55 Tahun 2013, Permenristekdikti No.22 tahun 2015 dan Permenristekdikti No.39 tahun 2016. Hal yang menjadi pertanyaan besar, apakah aturan-aturan itu mengikat Mahasiswa sesuai dengan Tahun Masuk Mahasiswa tersebut ke Perguruan Tinggi, jika memang tidak, apa alasan Pihak Kampus menggunakan aturan Permenristekdikti No.39 Tahun 2016, untuk berlaku surut ke Semua Mahasiwa aktif yang ada di Universitas Tadulako.
Mendengar pertanyaan-pertanyaan tersebut, Warek Bidak tersenyum lebar sambil menyiapkan posisi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Memulai jawaban, Warek Bidak menegaskan bahwa aturan yang digunakan adalah Permenristekdikti No.39 Tahun 2016. Sehingga, adanya pembayaran KKN ini bukan merupakan kebijakan Universitas, namun kebijakan Menristekdikti. Hal inilah yang menjadi acuan Warek Bidak sehingga berani bertemu untuk berdialog dengan Rekan-Rekan Mahasiswa. Beliau juga menegaskan, semua Perguruan Tinggi negeri harus tunduk dengan aturan Menteri tersebut, termasuk Universitas Tadulako, bahkan beliau mengatakan, tidak ada perguruan tinggi negeri yang tidak menerapkan Permenristekdikti No.39 Tahun 2016.

Mengenai aturan yang mengungkit tentang KKN, Warek Bidak membacakan pasal 9 ayat 1 yang ada dalam Permenristekdikti No.39 tahun 2016. Isi pasal tersebut mengatakan, Perguruan tinggi negeri tidak menanggung biaya pelaksanaan KKN, sehingga Program KKN tidak lagi masuk dalam komponen Biaya Kuliah Tunggal.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan dari Siddiq Rabbani, Warek Bidak membantah adanya kebijakan Universitas yang tidak konsisten. Menurut Warek Bidak, Universitas menerapkan kebijakan semuanya sesuai dengan aturan yang ada, kalaupun ada perubahan kebijakan, itu karena memang ada aturan yang berubah dari Pihak Kemenristekdikti.

Dialog yang berlangsung kurang lebih 90 menit ini berpenghujung dengan tidak adanya perdebatan yang tuntas, sehingga tidak ada kejelasan diakhir dialog. Bahkan sempat memanas saat Warek Bidak menutup pembicaraan dengan alasan sudah mendekati Ibadah Sholat Jum’at, hal ini menjadi ketidakpuasan bagi Mahasiswa karena Warek Bidak pun menolak untuk melanjutkan Dialog di waktu yang lain. Md


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags: