Rektor Untad Digugat Mahasiswa, Seperti Ini Kronologis Kejadiannya!

Teman-teman mahasiswa mungkin sudah mendengar kabar yang baru-baru ini menggetarkan Rektorat Universitas Tadulako. Bagaimana tidak, seorang mahasiswa yang merasa dizhalimi oleh rektornya sendiri akhirnya memilih jalur hukum sebagai langkah menemukan jalan terbaik. Sulit memang menerima hal ini secara nurani, tapi apa boleh buat jika rumah sendiri tidak mampu memberikan solusi.

Muh. Fakhrur Razy namanya, mahasiswa Sosiologi FISIP angkatan 2014. Saat ini, Fakhrur sedang menjabat sebagai ketua HIMASOS FISIP UNTAD. Sebelum kasusnya dilaporkan ke Pengadilan Negeri, Fakhrur sudah beberapa kali menemui rektor dan dekannya. Permasalahannya sebenarnya sederhana, hanya karena “Himbauan tentang Tes Kesehatan bagi Mahasiswa Baru”.

Begini kronologis kejadiannya:

  • 13 Juni 2017, HIMASOS FISIP UNTAD mengeluarkan himbauan kepada seluruh Mahasiswa Baru Program Studi Sosiologi angkatan 2017 yang lulus pada jalur SBPMTN. Himbauan tersebut berbunyi “Tidak diwajibkan untuk mengikuti Tes Kesehatan yang dilakukan oleh Pihak Kampus, karena melakukan pungutan biaya”. Untuk memudahkan akses informasi, Himbauan ini akhirnya disebarkan melalui Akun Media Sosial HIMASOS sehingga beredar di Media.
  • 14 Juni 2017, Fakhrur (sebagai Ketua HIMASOS) menerima Surat Pemanggilan dari Komisi Disiplin UNTAD. Tidak berselang hari, beberapa jam setelah menerima Surat, Fakhrur langsung menuju ke Kantor Komisi Disiplin yang berada di Rektorat Lama UNTAD. Disana Fakhrur diterima langsung oleh Ketua Komisi Disiplin, Abdul Kadir Patta, S.Sos., M.Si. Poin Penting hasil dari pemeriksaan tersebut, Ketua Komisi Disiplin menyatakan bahwa Saudara Fakhrur sudah melakukan tindakan makar akibat mengeluarkan Himbauan tersebut diatas.
  • 19 Juni 2017, lima hari setelah pemeriksaan di Komisi Disiplin, beredar kabar dari Akun TIH Universitas Tadulako bahwa Sepuluh Dekan sudah melakukan Rapat Terbatas bersama Rektor, salah satu yang dibahas adalah masalah Himbauan tentang Tes Kesehatan bagi Mahasiswa Baru.

Hasilnya, Fakhrur harus menelan kabar Pahit bahwa UKT-nya pada semester Genap 2016/2017 akan dikembalikan dan UKT-nya Semester Ganjil 2017/2018 akan di TOLAK oleh pihak Universitas Tadulako.

  • 18 Juli 2017, sebulan setelah kabar pahit yang menimpa Fakhrur, akhirnya Fakhrur memberanikan diri bertemu langsung dengan Dekannya untuk menanyakan persoalan ini. Lama berdiskusi, Dekannya hanya meminta Fakhrur untuk merenungi hukuman yang diberikan kepadanya. Sampai pada saat bertemu Dekannya, Fakhrur sama sekali belum menerima Surat Keputusan mengenai Pengembalian dan Penolakan UKTnya sebagai bukti sanksi yang diberikan.

Dari saat itu, Fakhrur terus mencoba berulang kali bertemu dengan Dekannya, tetapi terus berujung kekecewaan, tidak ada sama sekali solusi terbaik yang diberikan.

  • 1 Agustus 2017, berulang kali bertemu Dekannya dan tidak menemukan solusi, akhirnya Fakhrur dan beberapa kawan senasibnya berinisiatif menemui Rektor. Cukup lama berdiskusi hangat, Rektor hanya menyampaikan bahwa memang tidak ada solusi bagi Mahasiswa yang mengritik UKT, kita kembalikan UKT-nya agar tidak lagi melakukan kritikan-kritikan tentang UKT yang telah dibayarkan.
  • 10 Agustus 2017, Fakhrur mencoba membayar UKTnya untuk semester Ganjil 2017/2018 di Bank BNI Cabang Palu, alhasil ternyata Pembayaran UKTnya diterima oleh Pihak BNI dengan bukti Slip Pembayaran.
  • 25 Agustus 2017, Fakhrur diundang bertemu kembali dengan Dekannya, kali ini bersama Wadek Bima Fisip UNTAD di ruangan Dekan. Saat masuk ke ruang pertemuan, di Meja Dekannya sudah ada dua Amplop berisikan Berita Acara penerimaan kembali UKT yang telah Fakhrur bayarkan. Dalam berita acara itu juga terdapat beberapa poin perjanjian yang harus Fakhrur tanda tangani diatas Materi 6000. Salah satu poin perjanjiannya tertulis, Fakhrur sebagai Pihak Kedua tidak akan membawa kasus ini ke Jalur Hukum. Segera mengambil sikap, Fakhrur langsung menolak menandatangani surat tersebut.
  • 15 September 2017, karena tidak menemukan keadilan di kampusnya sendiri, akhirnya Fakhrur memilih jalan untuk melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri. Gugatan Fakhrur ditujukan Ke Rektor Universitas Tadulaku, DEKAN FISIP UNTAD, Direktur Bank BNI Cabang Palu, Kepala UPT Komdis UNTAD, Kepala BAKP UNTAD, Menristekdikti.

Setelah melaporkan kasus ini di Pengadilan, tidak berselang lama kabar pelaporan Fakhrur langsung beredar di Media-Media Koran Lokal dan Media-Media online. Hingga tulisan ini dibuat berita-berita terkait pelaporan Fakhrur telah dimuat diberbagai media lokal bahkan media nasional.

Berita-berita tersebut dapat dibaca disini

 

***

Foto: Keisyah Aprilia/BeritaBenar

AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *