Baru-baru ini Lembaga Kemahasiswaan se-UNTAD dihebohkan dengan kabar berita yang berasal dari salah satu media online (Baca disini). Pasalnya, dalam berita tersebut Rektor UNTAD menyebutkan bahwa mulai Tahun 2018, semua posisi strategis Lembaga Kemahasiswaan se-Universitas Tadulako akan di isi oleh Alumni kader DePSA.
Berikut beberapa pernyataan Rektor dalam berita tersebut :
“Kader Alumni DePSA wajib mengisi kelembagaan Mahasiswa interen Universitas Tadulako mulai dari tingkat Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF), Himpunan Mahasiswa Jurusan/Prodi (HMJ/IP), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Badan/Dewan Perwakilan Mahasiswa (B/DPM) tingkatan Fakultas hingga tingkatan Universitas.”
“Kalau ada organisasi yang tidak mau tunduk dan mau berdiri sendiri, kan boleh dirikan organisasi diluar tidak mesti ada di UNTAD, karena organisasi di UNTAD harus tunduk dengan aturan”
“Kepengurusan Lembaga di Tahun 2018, tidak harus semua anggota Lembaga itu kader DePSA, tapi yang harus mengisi posisi strategis wajib kader DePSA”
Menanggapi hal ini, tidak sedikit Mahasiswa yang membentuk lingkaran untuk mendiskusikan hal tersebut diatas. Ini dianggap bahwa Rektor telah mencampuri urusan rumah tangga Lembaga Kemahasiswaan di Universitas Tadulako. Karena, Lembaga Kemahasiswaan pasti mempunyai tata cara dan aturan masing-masing dalam membentuk kepengurusan.
Dari beberapa diskusi yang berkembang, menghasilkan bahwa apabila pernyataan Rektor dalam berita tersebut tetap akan dilaksanakan, maka Rektor Universitas Tadulako akan melanggar beberapa aturan tentang Organisasi Kemahasiswaan, berikut aturan-aturan tersebut.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
- Bab II Pasal 3 Ayat 3
“Bentuk dan badan kelengkapan Organisasi Kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar Mahasiswa, tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Statuta perguruan tinggi yang bersangkutan”
- Bab IV Pasal 7 Ayat 2
“Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh Mahasiswa Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Statuta Universitas Tadulako
- Pasal 96 ayat 2
“Organisasi Kemahasiswaan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa”
Dari beberapa aturan diatas, semua menjelaskan bahwa segala bentuk pembentukan kepengurusan dan badan kelengkapan Organisasi Kemahasiswaan harus melalui kesepakatan Mahasiswa.
Akankah Rektor UNTAD berani tabrak aturan tersebut?
Download Aturan terkait disini :
AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya |
Tinggalkan Balasan