Kehidupan kampus tentu tak lepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas lembaga kemahasiswan. Hal ini tentunya begitu penting, karena tak hanya teori didalam kelas yang dibutuhkan, tapi juga butuh praktek dan pengembangan diri lewat kegiatan lembaga kemahasiswaan atau organisasi.
Untuk itu guna mendorong para mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan ko-ekstra kurikuler dana tau berorganisasi, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, menawarkan bantuan dana kepada mahasiswa, kelompok mahasiswa atau organisasi mahasiswa baik Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau lembaga eksekutif guna mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan.
Tujuan dari bantuan dana ini adalah untuk memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi untuk mengembangkan potensi, menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu melalui organisasi yang dapat menambah wawasan keilmuan, pembentukan karakter/sikap, dan keterampilan. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan
Adapun bantuan diberikan pada kegiatan mahasiswa berskala regional, nasional, dan internasional. Besaran dana bantuan yang diberikan berkisar Rp. 5.000.000 hingga Rp. 50.000.000. Selain ketiga skema bantuan tersebut, bantuan juga diberikan untuk penyelenggaraan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Nasional yang telah diselenggarakan secara rutin baik itu acara tahunan ataupun acara dua tahunan yaitu pada kegiatan: Pramuka Racana, KSR-PMI, Mapala Temu Wicara Kenal Medan (TWKM), Menwa, dan kegiatan lain yang telah disepakati dalam Rakernas pimpinan bidang kemahasiswaan.
Persyaratan :
Kegiatan yang dapat memperoleh bantuan dana adalah sebagai berikut:
- Kegiatan kemahasiswaan yang diikuti oleh mahasiswa atau kelompok mahasiswa.
- Kegiatan kemahasiswaan yang di selenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan.
- Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan untuk dan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma.
- Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mend apat persetujuan(lembar persetujuan terlampir) dari Pemimpin Pergur uan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Wakil/Pembantu Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan).
- Kegiatan kemahasiswaan bertaraf wilayah yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) 3 mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
- Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari sekurang-kurangnya 15 (lima belas) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) provinsi di Indonesia.
- Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat bersifat relatif disesuaikan dengan kondisi geografis atau pertimbangan lain.
- Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana:
- Paling sedikit diikuti oleh mahasiswa peserta yang berasa l darisekurang-kurangnya 4 (empat) negara diluar tuan rumah
- Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri, jumlah mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan
- Apabila beberapa perguruan tinggi mengajukan proposal kegiatan untuk kegiatan yang sama, dana bantuan hanya diberikan kepada 1 (satu) perguruan tinggi
- Disertai data dan informasi yang jelas tentang kegiatan yang akan diikuti dan profil/prestasi mahasiswayang dikirim.
- Untuk kegiatan ilmiah (seminar atau sejenis) kegiatan yang dibantu adalah mahasiswa sebagai pembicara atau pemakalah dengan melampirkan bukti korespondensi (submitted & acceptance).
- Perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- Kegiatan diselenggarakan pada periode bulan Maret s.d. Desember.
Bantuan Dana :
Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional/wilayah.
- Sebanyak-banyaknya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
- Sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
- Selain ke tiga skema bantuan di atas, bantuan juga diberikanuntuk penyelenggaraan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Nasional yang telah diselenggarakan secara rutin tahunan atau dua tahunan yaitu: Pramuka Racana, KSR-PMI, MapalaTemu Wicara Kenal Medan (TWKM), Menwa, dan kegiatan lain yang disepakati dalam Rakernas pimpinan bidang kemahasiswaan. 4 Besaran bantuan dana ditentukan berdasarkan hasilpenilaian kelayakanusulandan harus ada dana dari sumber lain di luar bantuan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Pengajuan Proposal :
- Proposal yang telah disetujui dan atau disertai Pengantar PemimpinPerguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (PR /WR/Puket/Pudir) dikirimkan ke Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi cq. Direktur Kemahasiswaan.
- Proposal harus sudah diterima paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
- Kegiatan kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis melalui email, pos dan atau faks, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
- Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima, maka dana yang disetujui akan diproses melalui kontrak dan dananya akan ditransfer oleh KPPN (Kemenkeu) ke rekening perguruan tinggi pengusul (rekening lembaga).
Pedoman pengajuan bantuan dapat diunduh di belmawa.ristekdikti.go.id
Sumber :RISTEKDIKTI
Tinggalkan Balasan