Salah Jurusan ? Ini Tata Cara Pindah Jurusan di UNTAD

Salah jurusan bukan lagi hal yang aneh dirasakan oleh Mahasiswa, tidak sedikit dari Mahasiswa yang merasa salah masuk Jurusan saat sudah masuk dalam proses perkuliahan di pilihan jurusannya. Kali ini, saya akan berbagi tentang tata cara Pindah Jurusan dalam lingkungan Universitas Tadulako, tata cara ini dikutip dari Buku Pedoman Akademik Universitas Tadulako tahun 2016/2017.

Pindah Antar Fakultas dalam Lingkungan Universitas Tadulako

1. Syarat-Syarat Penerimaan  

  • Mahasiswa yang bersangkutan terdaftar sebagai Mahasiswa dan aktif kuliah dengan menunjukkan KRS dan KHS selama kuliah.
  • Telah menempuh semester masing-masing.
  • Untuk Program Sarjana, telah aktif mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 2 semester dan maksimal 4 semester dengan mengumpulkan SKS setelah diclearing sekurang-kurangnya :

Untuk 2 Semester 33 SKS dengan IPK minimal 2,0
Untuk 4 Semester 44 SKS dengan IPK minimal 2,0

  • Untuk Program Vokasi, telah aktif mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 2 semester dan maksimal 4 semester dengan mengumpulkan SKS setelah diclearing sekurang-kurangnya :

Untuk 2 Semester 22 SKS dengan IPK minimal 2,0
Untuk 4 Semester 44 SKS dengan IPK minimal 2,0

  • Tidak pernah melanggar aturan atau Tata Tertib Fakultas asal.
  • Ada rekomendasi dari fakultas asal dan memperoleh persetujuan penerimaan Dekan/Wakil Dekan Fakultas yang dituju.
  • Mahasiswa Program Sarjana dapat pindah ke program Vokasi tetapi Mahasiswa program vokasi tidak dapat pindah ke Program sarjana.
  • Perpindahan Mahasiswa hanya berlaku 1 (satu kali) selama yang bersangkutan menjadi Mahasiswa Universitas Tadulako.
  • Alih kredit hanya diberikan untuk mata kuliah yang memenuhi Persyarata oleh Fakultas penerima.
  • Selain alasan terancam dropout, Mahasiswa regular dapat pindah ke non regular tetapi Mahasiswa non regular tidak dapat pindah ke regular.
  • Penerimaan Mahasiswa pindahan antar prodi dalam Fakultas, antar Fakultas dan atau studi lanjut dilakukan setiap awal semester Gasal.

2. Prosedur Pendaftaran

  • Mahasiswa mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas yang dituju.
  • Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas memberikan rekomedasi dengan melampirkan mata kuliah yang telah dilulusi pada Fakultas asal yang diakui oleh Fakultas Tujuan.
  • Mahasiswa megajukan permohonan pindah kepada Dekan Fakultas asal.
  • Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas asal memberikan surat persetujuan pindah.
  • BAKP melakukan registrasi dengan menyesuaikan stambuk termasuk Tahun angkatan dengan memperhatikan jumlah SKS yang diakui oleh Fakultas yang dituju.
  • Mahasiswa membayar UKT semester berjalan pada Fakultas yang dituju.

—————————————————————————————————————

Pindah antar Jurusan/Program Studi dalam satu Fakultas

1. Syarat-Syarat Penerimaan

  • Terdaftar sebagai Mahasiswa dan aktif kuliah.
  • Telah aktif mengikuti perkuliaha selama 2 (dua) semester dengan mengumpulkan minimal 24 SKS dan IPK minimal 2,00 setelah diakreditasi, dan untuk 4 (empat) semester telah mengumpulkan 48 SKS dengan IPK minimal 2,00.
  • Mendapatkan persetujuan dari Jurusan/Program Studi yang dituju.
  • Alih kredit hanya diberikan pada mata kuliah yang memenuhi persyaratan.
  • Masa penerimaan Mahasiswa pindahan dilakukan setiap menjelang Semester Gasal dan menjelang Semester Genap.

2. Prosedur Pendaftaran

a. Syarat-syarat

  • Masa perpindahan adalah menjelang awal semester sesuai kalender akademik.
  • Rekomendasi dari Ketua Jurusan/Program Studi yang dituju.
  • KRS dan KHS selama kuliah.
  • Slip bukti bayar UKT semester terakhir.
  • Kartu Mahasiswa
  • Telah menempuh minimal 2 semester pada Jurusan/Program studi asal.
  • IPK minimal 2,00.
  • Memperoleh rekomendasi dari Ketua Jurusan/Program Studi asal.

b. Mekanisme

  • Mahasiswa mengajukan permohonan rekomendasi kepada Ketua Jurusan/Pogram Studi.
  • Ketua Jurusan/Program Studi asal memberikan rekomendasi dengan melampirkan daftar mata kuliah yang telah dilulusi.
  • Mahasiswa mengajukan permohonan pindah kepada Ketua Jurusan/Program Studi asal.
  • Ketua Jurusan/Program Studi asal memberikan surat persetujuan pindah yang diketahui oleh Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik.
  • Mahasiswa menyerahkan berkas permohonan pindah beserta lampiran-lampirannya kepada BAKP.
  • BAKP melakukan registrasi dengan menyesuaikan stambuk termasuk tahun angkatan dengan memperhatikan jumlah SKS yang diakui oleh Jurusan/Program Studi yang dituju.

AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *