Pertanyaan Umum dan Jawaban Seputar Bidikmisi

**Apakah Sekolah belum terakreditasi diperkenankan mendaftar Bidikmisi ?

Bagi sekolah yang belum terakreditasi ataupun yang akreditasinya masih dalam proses, pihak sekolah tetap bisa melakukan pendaftaran sekolah di laman http://bidikmisi.ristekdikti.go.id dengan mengisikan nilai akreditasi dengan nol (0).


**Apakah Wajib Direkomendasikan Sekolah?

Rekomendasi sekolah wajib diberikan pada pendaftar bidikmisi untuk menjamin pendaftar

  • Tidak mampu secara ekonomi
  • Berpotensi akademik baik
Dalam kasus luar biasa, seperti sekolah sudah tidak menyelenggarakan pendidikan, sekolah ada pada daerah bencana dan hal lainnya yang dianggap mendesak dan luar biasa pendaftar bisa menghubungi panitia melalui bidikmisi@dikti.go.id untuk diberikan solusi.
Sekolah yang menolak merekomendasikan karena alasan apapun untuk calon pendaftar (baik yang akan lulus / alumni) yang memenuhi persyaratan dapat dilaporkan ke panitia ke bidikmisi@dikti.go.id untuk dikoordinasikan.
———————————————————————————————————

**Bagaimana penghentian bantuan karena cuti ?

Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi :

a. Dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan
dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.

b. Khusus mahasiswa yang cuti karena sakit, perguruan tinggi harus mencarikan
beasiswa/bantuan lain sebagai pengganti apabila mahasiswa tersebut telah aktif
kembali.


**Bagaimana Saya Melaporkan Penerima Yang Tidak Layak?

Penerima bidikmisi diharuskan merupakan mahasiswa yang memiliki orang tua tidak mampu. Kriteria tidak mampu yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Pendapatan kotor gabungan lebih kecil atau sama dengan 3 juta rupiah, yang dimaksud penghasilan adalah SEMUA penghasilan dari SEMUA profesi dalam bentuk kotor (belum dikurangi kewajiban apapun) dan;
  2. Pendapatan yang dimaksud pada butir 1 jika dibagi anggota keluarga inti kurang dari atau sama dengan 750.000. Yang dimaksud keluarga inti yang masih hidup : Ayah, Ibu, anak kandung ayah atau ibu atau;
  3. Penerima bantuan siswa miskin (BSM) atau keluarganya pemegang kartu pengaman sosial (KPS). Pemegang kartu miskin lainnya yang diterbitkan oleh dinas kab/kota juga dapat difasilitas.

Jika ada yang tidak memenuhi persyaratan diatas, bisa jadi sudah tidak memenuhi syarat lagi. Ada beberapa kasus yang mungkin perlu dilihat secara seksama. Misalnya :

  1. Ayah dan Ibu tidak mampu namun ada saudara jauh/dermawan yang masih mau dan mampu membiayai hidupnya dengan layak. Asalkan orang tua tidak mampu masih LAYAK menerima bidikmisi, namun demikian jika ada kandidat yang lebih layak bisa dialihkan dengan melakukan komunikasi dengan yang membiayai.
  2. Keluarganya terlihat bertempat tinggal layak, bahkan megah, namun masih memenuhi persyaratan diatas. Dalam hal ini, kediaman bukan indikator mutlak ketidakmampuan seseorang. Harus ada penelusuran lebih jauh untuk memastikan memang yang bersangkutan layak.
  3. Keluarganya ber gaya hidup mewah, menggunakan kendaraan bermotor roda 4, perangkat cerdas bahkan berangkat umroh setiap tahun. seperti diketahui biaya umroh tidak murah. Dalam hal ini perlu dilakukan penelusuran yang lebih seksama mengenai kondisi yang bersangkutan dan bisa jadi memang tidak layak
  4. Orang tuanya pegawai negeri sipil. Perlu diketahui bahwa tidak semua pegawai negeri sipil tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas, dalam hal ternyata pegawai negeri sipil masih memenuhi persyaratan 1,2 atau 3. Dapat dikatakan masih “layak” menerima.

Jika ada yang ada rasa tidak layak, bisa melaporkan ke kami alasan ketidaklayakannya ke bidikmisi@dikti.go.id, setiap laporan pasti akan diproses sebagaimana mestinya.

Bagaimana Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup Bidikmisi ?

……………………………

Baca Selanjutnya


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *