Belum lama ini, Universitas Tadulako baru saja merilis Informasi Biaya Uang Kuliah Tunggal yang berlaku bagi Mahasiswa Baru angkatan 2018. Informasi tersebut dirilis oleh Kepala BAKP Pak Rudy Gosal, S.E., M.Si. dan dimuat pada website resmi untad.ac.id. Salah satu Poin penting yang menjadi kontroversi adalah soal naiknya golongan Pembayaran UKT bagi Mahasiswa Baru angkatan 2018 nantinya. Hal ini terjadi dibeberapa Fakultas, diantaranya FKIP, FEKON dan FISIP. Ditahun sebelumnya, hal ini juga dialami oleh Fakultas Teknik dan Fakultas MIPA.
Sebelum mengulas lebih jauh soal kenaikan atau pergeseran UKT tersebut, mari kita pahami bersama terlebih dahulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan Uang Kuliah Tunggal.
Pada mulanya, UKT atau Uang Kuliah Tunggal diberlakukan oleh Pemerintah melalui Dirjen Dikti KEMENDIKBUD mulai tahun ajaran 2013/2014. Pemberlakuan ini diterapkan oleh Dirjen Dikti dengan mengacu pada Peraturan KEMENDIKBUD No.55 Tahun 2013, aturan tersebut mengatur dan menetapkan soal besaran BKT dan UKT pada Perguruan Tinggi Negeri.
Seiring berjalannya waktu, aturan soal UKT ini akhirnya diterapkan pada Perguruan Tinggi Negeri seluruh Indonesia dan dilakukan dengan dinamis dan berkelanjutan. Hingga Dirjen Dikti digabungkan dengan Kemenristek dan berubah nama menjadi KemenristekDikti, dasar hukum soal UKT ini sudah beberapa kali direvisi oleh Pemerintah.
—————————————————-
Berikut aturan-aturan yang berlaku soal UKT.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT)
- Edaran DirjenDikti No 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal yang berisi Permintaan Dirjen Dikti kepada Pimpinan PTN untuk menghapus uang pangkal dan melaksanakan UangKuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler
- Permendikbud No. 55 Tahun 2013 : Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN dan Lampirannya
- Surat Edaran Dirjen Dikti No. 272/E1.1/KU/2013 tentang kisaran tarif UKT
- Permendikbud No. 73 Tahun 2014 lengkap Lampiran I dan II tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 Tentang BKT dan UKT di Perguruan Tinggi Negeri
- Permendikbud No. 97 Tahun 2014 : Pedoman Teknis Penetapan Taraf Biaya Pendidikan Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Permenristekdikti No. 22 Tahun 2015 tentang BKT dan UKT
- Permenristekdikti No. 39 Tahun 2016 tentang BKT dan UKT
- Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 tentang BKT dan UKT
(Yang sementara Berlaku)
————————————————
Mari kita kembangkan Topiknya.
Apa sebenarnya Definisi dari Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal?
Sesuai definisi Hukum yang diatur oleh Kemenristekdikti dalam Peraturan No.39 Tahun 2017, Biaya Kuliah Tunggal adalah Keseluruhan Biaya Operasional yang terkait langsung dengan proses Pembelajaran Mahasiswa per semester pada Program Studi di PTN. Sedangkan Uang Kuliah Tunggal adalah biaya yang ditanggung setiap Mahasiswa berdasarkan kemampuan Ekonominya.
Satu Poin Penting yang bisa kita simpulkan : Dari definisi UKT diatas, kita memahami bahwa “Nilai Pembayaran Uang Kuliah Tunggal setiap Mahasiswa, seharusnya menyesuaikan dengan kondisi dan Kemampuan Ekonominya” (Pasal 1 – Permenristekdikti No.39 Tahun 2017)
Lanjut ke Pembahasan berikutnya.
Lalu bagaimana teknis menentukan nilai Pembayaran UKT Mahasiswa yang dimaksud berdasarkan Kemampuan Ekonomi ?
Sesuai Pasal 3 dalam Permenristek Dikti No.39 Tahun 2017, Penetapan Uang Kuliah Tunggal dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan kemampuan Ekonomi Mahasiswa. Pengelompokkan tersebut diusulkan Perguruan Tinggi Negeri dan ditetapkan oleh Menristekdikti. Sejauh ini, Penulis belum menemukan Aturan terbaru soal Ketetapan Menteri dalam mengelompokkan UKT di Universitas Tadulako. Pihak Rektorat pun belum merilis ketetapan baru soal itu (Kalau ada yang sudah dapat, mari saling berbagi informasi). Namun, kalau kita sesuaikan dengan Informasi yang baru saja dirilis oleh Kepala BAKP, maka ketetapan UKT tersebut masih sesuai dengan Lampiran Ketetapan Menristekdikti No. 39 Tahun 2016 yang dilampirkan dibawah ini. Perihal ada ketetapan baru atau tidak, Penulis belum bisa memastikan.
Nah, pertanyaannya, setelah ada Pembagian Kelompok UKT Mahasiswa, siapa yang berhak menetapkan pengelompokkan tersebut agar bisa sesuai dengan Kebutuhan Ekonomi masing-masing Mahasiswa ?
Jawabannya jelas, tetap mengacu ke aturan Permenristekdikti No.39 Tahun 2017. Dalam Pasal 5, aturan tersebut telah menjelaskan bahwa yang menetapkan Pemberlakuan UKT tersebut adalah Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dengan melihat ketidaksesuaian Ekonomi dan/atau jika ada Perubahan Data Kemampuan Ekonomi Mahasiswa, Orang Tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayanya.
**Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pemimpin PTN adalah Rektor atau Direktur pada PTN. (Pasal 1 – Permenristekdikti N0.39 Tahun 2017)
Itu mungkin beberapa Penjelasan singkat soal Uang Kuliah Tunggal yang disesuaikan dengan Aturan yang ada.
Sebagai Informasi Tambahan, berikut Penulis lampirkan daftar Program Studi yang dinaikkan Golongan UKTnya di masing-masing Fakultas.
Melihat kenaikan Golongan UKT tersebut, sebagian besar Mahasiswa sudah pasti bertanya-tanya, mengapa Golongan UKT disebagian Program Studi dinaikkan?
.
.
.
**Kita sambung di lain tulisan…
AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya. |
Tinggalkan Balasan