Mengapa Kebijakan Rektor Untad Tentang Keringanan UKT Mahasiswa Perlu Dikritisi?

Pertama, Peraturan Rektor Untad No. 5 tahun 2020 dinilai tidak sensitif terhadap kondisi perekonomian mahasiswa dimasa pandemi.

Tiga dari empat opsi kebijakan UKT (pembebasan, pengurangan, dan perubahan kelompok UKT) mensyaratkan: (a) surat keterangan menurunnya kemampuan ekonomi orang tua/wali, (b) surat keterangan bahwa orang tua/wali meninggal, dan (c) surat keterangan bahwa usaha orang tua/wali bangkrut/PHK.

Kelihatannya kampus memandang dampak pandemi ini hanya dirasakan oleh orang tertentu saja, padahal faktanya semua orang merasakan dampak yang sama. Mempersyaratkan surat keterangan perekonomian orang tua/wali menurun menjadi tidak relevan dimana disaat yang sama negara memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II ini minus 3,1%. Apakah data makro ekonomi negara kita tidak cukup merepsentasikan kondisi ekonomi mikro kita?

Kedua, kampus terkesan perhitungan atau tidak benar-benar niat menurunkan UKT mahasiswa

Lihatlah, Syarat (a) diperuntukkan untuk mereka yang UKT nya golongan 1 dan 2 (kelompok kurang mampu) serta golongan 5 (orang kaya) yang secara jumlah penerimanya memanglah sedikit.

Syarat (b) dan (c) diperuntukkan untuk mereka yang golongan UKT nya 3 dan 4 (kelompok menengah) yang jumlahnya mayoritas. Artinya bagi golongan ini kalau orangtuanya tidak meninggal atau usahanya orangtua tidak bangkrut atau orang tuanya tidak di PHK, maka tidak layak menerima pengurangan UKT.

Dengan persyaratan seperti ini kampus seolah-olah mau menggiring mahasiswa untuk mengambil opsi ke 4: membayar UKT secara full dengan mencicil 2 kali. Dari sini terlihat kampus lebih mementingkan pendapatannya sendiri daripada perekomian mahasiswanya.

Ketiga, bahkan bila memenuhi persyaratan pun tidak ada jaminan mahasiswa yang bersangkutan akan memperoleh kebijakan UKT ini.

Sebab mekanisme pengajuannya panjang hingga 7 tahapan. Ada proses seleksi dan verifikasi layaknya pengajuan beasiswa. Mahasiswa dibuat bimbang apakah ia harus mengurus atau tidak. Apakah dia harus di kampung atau kembali ke kampus. Apakah nanti usaha yang dikeluarkan akan sama dengan hasil yang diperoleh. Belum lagi panjangnya tahapan mekanisme membuka peluang terjadinya KKN di dalamnya. Selain bimbang mahasiswa juga seolah dibuat sedang berkompetisi untuk memperoleh kebijakan ini.

Bila memang kampus berniat membantu meringankan beban mahasiswanya harusnya kebijakan yang dibuat juga tidak memberatkan mereka.

Terakhir, ada konteks yang hilang dalam kebijakan rektor ini, bahwa tuntutan pengurangan UKT bukan hanya disebabkan oleh dampak pandemi terhadap perekonomian mahasiswa, melainkan juga karena mahasiswa tak lagi memperoleh haknya secara penuh dalam penyelenggaraan perkuliahan.

Dengan pemberlakuan kuliah daring selama satu semester kedepan, mahasiswa tidak lagi memperoleh fasilitas pembelajaran seperti sebelumnya. Tidak lagi dapat belajar interaktif, tidak menggunakan gedung, listrik, wifi, perpustakaan, atau mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Kondisi ini membuat pemenuhan hak atas biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa menjadi tidak seimbang dengan kewajiban yang diberikan oleh kampus.

Belum lagi pelaksanaan kuliah daring sendiri juga tidak berjalan efektif. Rata-rata mahasiswa menilai efektifitas model ini buruk (skor 4/10). Ada dosen yang masuk hanya memberikan tugas dan menyuruh mahasiswa belajar sendiri. Ada dosen yang tidak memberikan dispensasi terhadap keterlambatan tugas mahasiswa tanpa memahami bahwa tidak semua orang di kampung memiliki akses internet dan listrik yang sama seperti di kota. Ada juga dosen yang selama pandemi tidak pernah masuk tapi tiba-tiba nilai keluar eror.

Kendala-kendala seperti ini harusnya diakomodir oleh kampus. Apakah iya mahasiswa harus membayar full UKT nya hanya untuk memperoleh perkuliahan model begini? Maka kebijakan yang dikeluarkan kampus harusnya juga melihat pada prespektif ini.

Saya memang bukan lagi mahasiswa, tetapi sebagai alumni saya dapat memahami bagaimana perasaan adik-adik mahasiswa saat ini.

Semoga para pimpinan kampus juga dapat memahaminya dan mempertimbangkan kembali keputusannya dari berbagai masukan yang ada.

Salam,
Satrio Amrullah

AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya.


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *