Palu- Aliansi Mahasiswa Sekota Palu menggelar aksi demonstrasi menolak Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PerPPU) Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sulteng, Kota Palu. Senin (03/04/2023)
Diketahui, gelombang penolakan Pengesahan Perppu Ciptakerja terus dilakukan diberbagai daerah oleh seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa di seluruh Indonesia.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan gedung DPRD Sulteng tersebut di ikuti dari berbagai kampus yang ada di Kota Palu, Sulawesi Tengah diantaranya, Universitas Tadulako, UIN Datokarama, Universitas Al-khairat, STIE dan STIMIK.
Pada kesempatan itu, Syafar selaku kordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan, mereka menuntut agar Perppu Ciptakerja yang telah disahkan pada beberapa waktu lalu agar di cabut.
Menurutnya, Undang-undang ciptakerja tersebut hanya membuat rakyat susah karena berpengaruh pada sektor kehidupan masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, agraria, ketenagakerjaan dan sektor lainnya.
Hal itu juga disampaikan oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Untad, Muhammad Aqillah Qautsar dalam orasinya, mengatakan bahwa Perppu Ciptakerja cacat secara formil karena tidak sesuai prosedur pembentukan Perppu sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Undang-undang ciptakerja itu sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh mahkamah konstitusi dan diberikan waktu dua tahun untuk DPR memperbaiki, namun bukannya memperbaiki UU Ciptakerja tersebut, Presiden malah mengeluarkan Perppu yang bisa saya katakan cacat secara formil karena tidak sesuai parameter pembentukan Perppu sebagaimana Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009,” ujar Aqillah dalam orasinya
Lebih lanjut, Aqila mempertanyakan soal tidak dilakukan perubahan sesuai amanat Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Ciptakerja Inkonstitusional bersyarat.
Apakah waktu dua tahun tersebut tidak cukup, terus kenapa tidak dilakukan perbaikan, sudah sampai dimana kordinasi sehingga tidak dilakukan perbaikan? Kemudian perppu itu di modifikasi menjadi undang-undang, harusnya DPR menggagalkan secara materil pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang,” jelas aqillah
Tinggalkan Balasan