Pasca musyawarah besar VI Ikatan Alumni (IKA) Untad yang digelar pada 14 Februari kemarin terangkat isu dalam forum bahwa pencairan dana Ikatan Alumni yang dikumpulkan para alumnus saat pendaftaran wisuda melalui rekening rektor Untad kabarnya sulit untuk dicairkan. Hal ini menimbulkan banyak spekulasi dari kalangan alumni. Salah satunya Fajar Alam Burhan yang kemudian menanyakan prihal tersebut dilaman facebook Humas Untad.
“Saya dengar dari teman alumni yang ikut mubes alumni, katanya info dari forum, dana alumni otau ika untad itu ada di rekening untad dan jika mau di gunakan harus minta lagi padahal itukan dana alumni murni ??? Jelasin donk kenapa harus di rekening Untad dan bisa ribet begitu prosedur nya ???”
Pertanyaan tersebut langsung direspon pak rektor, Prof. Basir Ciyo yang menjelaskan duduk perkaranya secara panjang lebar. Berikut ini adalah klarifikasi Rektor Untad terkait polemik dana IKA Alumni
Assalamu Alaikum War Wab
Salam Sejahtera
Om Swasti Astu
Yang Kami Hormati Bapak/Ibu Alumni Universitas Tadulako
Dengan Hormat,
Pertama-tama saya ingin menyampaikan Terima kasih kepada adik-adik kami di Humas Untad yang telah meneruskan pertanyaan dari seorang alumni perihal dana IKA yang masuk di Rekening Untad dan juga terkesan sulit digunakan, sementara dana itu adalah milik Alumni.
Izinkan saya memberi jawaban sementara, namun utuk lebih lengkapnya, besok akan kami tanyakan ke bagian keuangan perihal prosedur pencairan dana alumni yang selama ini dibayar oleh para alumni.
- Masuknya uang alumni ke rekening BLU Universitas Tadulako didasarkan pada Surat Keputusan Rektor yang terbit atas permintaan Ketua IKA selama ini, sehingga dana yang dibayar oleh alumni yang akan diwisuda “terkesan” dipungut karena tariff Universitas Tadulako. Atas tariff tersebut, maka pintu masuknya harus disetorkan ke Rekening BLU Untad.
- Bahwa dengan masuknya dana sumbangan alumni ke rekening BLU Untad tersebut, maka seharusnya dana itu menjadi “Penerimaan Negara Bukan Pajak—PNBP”, sama halnya dengan sumber-sumber lain, seperti SPP, UKT, Hibah dan sejenisnya. Jika posisinya sebagai PNBP maka mestinya disahkan terlebih dahulu dan menjadi bagian dari DIPA Universitas Tadulako. Jika telah dilakukan pengesahan sebagai DIPA maka untuk mengeluarkannya ‘SEHARUSNYA” melalui PINTU RKA (RKAK/L). Jika menggunakan RKAK/L maka memang tidak bisa ada pengeluaran yang tidak jelas peruntukan dan output yang dihasilkan sehingga indikator penggunaan dana tersebut terukur sekaligus terdeteksi, sekecil apapun jumlah uang yang digunakan oleh pihak Pengurus IKA. Masalahnya adalah, eksistensi Organisasi IKA bukan sebagai bagian dari “Organ” Universitas sehingga tidak dimungkinkan dananya dimasukkan dan disahkan ke dalam DIPA, demikian pula dalam hal pengesahan RKAK/L Organisasi IKA tidak dimungkinan.
- Dari pengalaman selama ini, sekalipun semua dana alumni masuk ke Rekening BLU Untad, tetapi tidak pernah disahkan sebagai PNBP sehingga Pengurus IKA dengan leluasa meminta untuk kepentingan pemindahbukuan ke Rekening Pengurus IKA. Permintaan itu selalu disesuaikan dengan hitung-hitungan jumlah Alumni per gelombang wisuda. Dari kegiatan wisuda belum lama ini, (jumlah pastinya saya lupa—Besok saya akan tanyakan), dana IKA mendekati angka Rp500 juta yang segera digelontorkan dari rekening BLU ke Rekening Pengurus IKA. Dengan demikian, menjadi informasi yang keliru jika ada anggapan bahwa dana IKA sulit dimanfaatkan oleh Pengurus IKA karena berada di Rekening BLU Untad. Perlu dicatat, setiap selesai Wisuda, semua dana alumni akan dipindahkan ke Rekening Pengurus IKA jika telah ada surat permintaan dan telah ada hasil hitung-hitungan jumlah wisudwan dari Pengurus IKA. Artinya, dana IKA tersebut tidak disahkan sebagai PNBP Universitas Tadulako melainkan murni menjadi dana Kas Pengurus IKA sehingga tidak ada alasan sulit untuk dipindahbukakn.
- Jika ada alumni atau anggota IKA yang merasa berkepentingan dengan informasi itu, silahkan ke kami, atau bisa langsung ke Biro Keuangan untuk mengetahui lalulintas pemimdahbukuan dari Rekening BLU Untad ke Rekening Bendahara IKA. Untuk penarikan dana IKA yang sudah dipindahkan ke Rekening Pengurus IKA, pihak Universitas Tadulako sudah tidak tahu menahu karena selain tidak lagi menjadi ranah Universitas Tadulako, juga sudah menjadi kewenangan penuh Pengurus IKA dalam mencairkan dan menggunakannya. Mubes mestinya dapat menjadi wadah dalam melihat laporan pertanggung jawaban Pengurus IKA, dan bukan ditujukan kepada pihak Universitas Tadulako dalam mempertanyakan penggunaan dana tersebut.
- Perlu kami jelaskan, Posisi IKA dalam Universitas Tadulako adalah hubungan sosial moral, dan bukan hubungan juridis administratif sehingga Pihak Universitas Tadulako tidak berhak mencampuri keuangan Pengurus IKA. Bahwa ada hal yang kurang tepat, kami akan segera benahi, terutama penentuan tariff melalui SK Rektor atas usulan Pengurus IKA, tetapi dana yang timbul akibta SK tersebut ternyata tidak masuk sebagai PNBP, yang sesungguhnya “harus” menjadi PNBP karena dipungut berdasarkan SK Rektor, walaupun kenyataannya dana itu tidak masuk PNBP karena kami tidak pernah memasukkan sebagai bagian dari DIPA Universitas Tadulako.
- Untuk menghindari prasangka yang kurang baik terhadap Universitas Tadulako (terutama kepada kami—Saya) oleh Alumni yang telah menyumbangkan sejumlah dana, maka Terhitung Mulai Wisuda angkatan 87, SK Rektor tentang tariff sumbangan bagi alumni akan kami “Cabut” sehingga Pengurus IKA sendiri akan menentukan tariff, berikut mekanisme pemungutannya, termasuk tempat penampungannya bukan lagi ke Rekening BLU melainkan langsung ke Rekening Pengurus IKA. Jika besok tanggal 16 Februari sudah ditahu jumlah dana yang terkumpul dari wisuda Gelombang 85 ke bawah, maka semua dana tersebut akan dipindahbukukan ke Rekening Pengurus IKA, diminta atau tidak diminta. Selama ini, setiap ada permintaan dari pengurus IKA langsung dipindahbukukan.
- Kami berharap jika dalam jawaban ini masih ada yang belum jelas, dapat menghubingi langsung Biro Keuangan Universitas Tadulako, termasuk (mungkin) Rekening Koran lalu lintas transaksi yang ada kaitannya dengan dana IKA tersebut. Yang pasti, dalam hal penarikan dan penggunaan, pihak Universitas Tadulako tidak tahu menahu lagi, melainkan pengurus IKA sendiri. Insya Allah, Pengurus IKA menggunakan dana alumni itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi IKA Universitas Tadulako.
Demikian saya sampaikan, mohon maaf jika masih ada hal-hal yang kurang jelas.
Wassalam
Basir Cyio