Salam Perjuangan untuk Rekan-Rekan Mahasiswa, semoga masih tetap murni dengan niatan tulus untuk kepentingan bersama. Mungkin diantara kita masih ada yang belum bisa menurunkan frekuensi resah tentang isu Pembayaran KKN. Wajar saja, karena sampai sekarang pun belum ada kejelasan tentang proses Pelaksanaan KKN, baik itu tentang pembayaran, maupun teknis pelaksanaannya.
Sebelum melanjutkan, saya ucapkan terimakasih banyak ke anakUntad.com yang sudah mau mengizinkan tulisan ini untuk bisa di baca oleh Teman-Teman Mahasiswa lainnya. Perlu saya informasikan, tulisan ini masih tentang isu Pembayaran KKN yang memanas beberapa pekan terakhir. Sebelumnya mungkin ada yang sudah membaca dua tulisan yang beberapa hari lalu juga dimuat di anakUntad.com. Tulisan pertama tentang Klarifikasi Warek Bidak (baca disini), Tulisan Kedua tentang Tanggapan Mahasiswa atas Klarifikasi tersebut (baca disini). Saya sarankan, kalau ada yang belum membaca dua tulisan sebelumnya, silahkan baca terlebih dahulu sebelum melanjutkan membaca tulisan ini.
Seperti yang saya sampaikan di tulisan sebelumnya, Dialog yang dilaksanakan Jumat kemarin (21/04) bersama Warek Bidak, memang tak berujung tuntas. Walaupun begitu, bukan berarti tidak ada yang bisa diambil dari Dialog tersebut, salah satunya tentang Pernyataan Warek Bidak terkait penggunaan UKT dalam pelaksanaan KKN.
Warek Bidak saat itu menjelaskan, jika Rektor menggunakan UKT Mahasiswa dalam pelaksanaan KKN, maka Rektor dinyatakan melakukan kesalahan. Bahkan beliau menyatakan tanpa ragu, itu termasuk dalam dugaan Kasus Korupsi, jika memang hal itu benar diberlakukan.
“Kalau PTN, Kalau Pak Rektor tetap menggunakan uang dari UKT, maka yang salah Rektor, pimpinan perguruan tinggi yang salah. Ada namanya itu, yang namanya Korupsi, itu menggunakan uang negara untuk memperkaya orang lain, sekalipun dia tidak ambil untuk dirinya, tetapi dia gunakan untuk kepentingan yang lain, untuk orang lain, yang jelas-jelas dilarang oleh aturan, ya itu masuk, mana mau Pak Rektor melakukan itu”, Jelas Warek Bidak.
Namun, setelah dikaji lebih jauh, ada beberapa hal yang ganjal atas pernyataan Warek Bidak ini.
Pertama, tentang aturan Permenristekdikti No.39 Tahun 2016. Sangat jelas sekali, bahwa aturan tersebut diundangkan pada tanggal 17 Juni 2016 dan ditetapkan di Jakarta.
Kedua, jika dilihat dari waktu pelaksanaan KKN sebelumnya, KKN 74 dilaksanakan Bulan September 2016 (Biaya di tanggung Universitas), KKN 75 dilaksanakan Bulan Maret 2017 (Biaya di tanggung Universitas). Hal ini menandakan, seharusnya kalau memang aturan Permen No.39 tersebut menjadi acuan pembayaran KKN, itu sudah dari sejak KKN 74.
Ketiga, informasi baru untuk Teman-Teman. Alasan Warek Bidak terkait tidak adanya Pembayaran pada KKN 74 dan 75, dikarenakan Pihak Pengelola KKN belum mengetahui adanya aturan Permenristekdikti No.39 Tahun 2016. Bahkan Warek Bidak mengatakan, seharusnya aturan tersebut sudah berlaku di KKN 74 dan 75. Ini sungguh alasan yang sulit untuk diterima oleh akal sehat, bagaimana mungkin aturan yang sudah diterbitkan dari tahun 2016 kemarin, baru diketahui oleh Pihak Universitas di tahun ini, apalagi ini adalah aturan dari Kemenristekdikti.
Jika kita memahami ketiga poin diatas dan mengaitkan dengan pernyataan warek bidak, maka berarti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan UNTAD saat pelaksanaan KKN 74 dan 75, hal ini bisa kita pastikan jika memang saat KKN 74 dan 75 pihak Universitas menggunakan UKT Mahasiswa.
Penegasan paling penting, jika biaya KKN 76 tetap dibebankan ke Mahasiswa dengan alasan mengacu pada aturan Permenristekdikti No.39 Tahun 2016, maka seharusnya pihak Universitas harus bertanggung jawab jika memang menggunakan UKT Mahasiswa saat pelaksanaan KKN 74 dan 75, hal ini sesuai dengan pernyataan warek bidak. Md
BACA JUGA :
Sudah Dengar Isu KKN Berbayar? Ini klarifikasi Warek Bidak
Tolak Pembayaran KKN, Mahasiswa UNTAD pertanyakan aturan yang digunakan