Disiapkan Jadi Pusat Kaderisasi Pimpinan Lembaga Kemahasiswaan, Ini Penjelasan Lengkap Tentang Pusbang DePSA

Kabar tentang diwajibkannya Alumni DePSA untuk menjadi Ketua di semua Lembaga Mahasiswa UNTAD ternyata mengundang banyak perhatian dari Kalangan Mahasiswa, berbagai komentar pun saling beradu argumen menanggapi hal ini. Tidak bisa dipungkiri, banyak dari Pengurus Lembaga Kemahasiswaan yang tersinggung dengan aturan baru tersebut, karena mereka merasa adanya campur tangan yang masuk ke AD/ART masing-masing Lembaga Kemahasiswaan.

Dari sekian banyak komentar, tidak sedikit juga ternyata yang belum begitu paham tentang Pusbang DePSA ini. Berikut beberapa penjelasan lengkap tentang Pusbang DePSa yang dikutip dari Buku Panduan Peserta Pusbang DePSA.

  1. Apa itu Pusbang DePSA ?

Pusbang DePSA merupakan singkatan dari Pusat Pengembangan Deradikalisasi dan Penguatan Sosio-Akademik.

  1. Apa Tujuan dibentuknya Pusbang DePSA ?

Pusbang DePSA secara khusus diberikan tanggung jawab untuk mendesain pelaksanaan kegiatan akademik, termasuk deradikalisasi melalui penguatan nilai-nilai sosio-akademik. Sosio Akademik dimaksud berorientasi pada interaksi sosiologis Mahasiswa Universitas Tadulako yang tetap bertumpu diatas dimensi Akademik sebagai penjabaran dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

  1. Tugas dan Fungsi Pusbang DePSA
  • Tugas
  1. Menyusun Program Kerja Pembinaan Deradikalisasi melalui penguatan nilai-nilai sosio-akademik dikalangan Mahasiswa.
  2. Menyusun bahan pelatihan dan menyelenggarakan pelatihan deradikalisasi dan penguatan nilai-nilai sosio-akademik.
  3. Menyusun mekanisme dan syarat calon Mahasiswa yang akan menjadi pemimpin dan/atau pengurus lembaga kemahasiswaan.
  4. Memiliki mandat khusus dalam penentuan Ketua/Pengurus Lembaga Kemahasiswaan dari tingkat Universitas sampai Program Studi.
  • Fungsi
  1. Pusat Kaderisasi Pemimpin/Pengurus lembaga kemahasiswaan yang berorientasi pada penguatan nilai-nilai sosio Akademik.
  2. Pelaksana Kegiatan Pelatihan Deradikalisasi dan Penguatan Sosio-Akademik.
  3. Menerbitkan Sertifikat Bagi Peserta yang dinyatakan lulus dalam Pelatihan Deradikalisasi dan Penguatan Sosio-Akademik.
  4. Pelaksana kerja sama di bidang pengembangan deradikalisasi dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat.

Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsinya, Pubang DePSA dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik sebagai Penanggung Jawab.

  1. Lingkup Kerja Pusbang DePSA
  • Pusat Kaderisasi Mahasiswa Calon Pemimpin Lembaga Kemahasiswaan
  • Pusat Pelatihan Deradikalisasi dan Penguatan Sosio-Akademik.
  • Lembaga Penerbit Sertifikat kelayakan Mahasiswa Calon Pemimpin Lembaga.

Demikian penjelasan lengkap tentang Pusbang DePSA

Foto: TIH Universitas Tadulako

Baca juga : Wajibkan Ketua Lembaga Harus Alumni DePSA, Rektor UNTAD Tabrak Aturan Berikut ?

AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *