Beredar kabar tentang pemberhentian saudara Mahfudz Mahdang sebagai Ketua BEM FKIP UNTAD 2017. Kabar tersebut beredar di berita berbagai media-media cetak yang ada di Sulawesi Tengah. Dalam pemberitaan, Mahfudz disebutkan sudah diberhentikan dari jabatannya karena ada usulan dari Pimpinan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Tidak tinggal diam, DPM FKIP UNTAD sebagai lembaga legislatif di FKIP UNTAD akhirnya buka suara. DPM FKIP mengeluarkan maklumat untuk mengklarifikasi berita tersebut, berikut maklumatnya
——————————————————————————————————
MAKLUMAT
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FKIP UNTAD
Nomor : 01/Mak/DPM-FKIP-UNTAD/X/2017
Tentang
ISU PEMBERHENTIAN KETUA BEM FKIP UNTAD 2017
Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang pemberhentian Saudara Mahfudz Mahdang sebagai Ketua BEM FKIP UNTAD 2017 dan Penetapan Saudara Fajrin sebagai Plt BEM FKIP UNTAD 2017, maka dengan ini kami menegaskan bahwa DPM FKIP UNTAD 2017 :
- Belum sama sekali membahas dan mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian Saudara Mahfudz Mahdang sebagai Ketua BEM FKIP UNTAD 2017 dan Penetapan Saudara Fajrin sebagai Plt BEM FKIP UNTAD 2017.
- Akan memproses masalah ini segera mungkin sesuai dengan aturan Lembaga Kemahasiswaan FKIP UNTAD.
- Menolak keras intervensi birokrasi dalam urusan Lembaga Kemahasiswaan FKIP UNTAD yang bertentangan dengan aturan Lembaga Kemahasiswaan FKIP UNTAD.
Demikian maklumat ini dibuat untuk diketahui seluruh masyarakat FKIP. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Palu, 14 Oktober 2017
Ketua DPM FKIP UNTAD 2017
TTD
Satrian Sambolangi
Stb. A 231 14 109
————————————————————————————————————
AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya |
Tinggalkan Balasan