Sebagai Mahasiswa Bidik Misi, info pencairan seakan jadi hal yang sangat dinanti-nantikan oleh semua penerimanya. Grup-Grup Mahasiswa Bidik Misi pun kadang tiba-tiba ramai hanya gara-gara bahas masalah ini. Biasanya, masalah yang dibahas adalah waktu pencairan yang tidak serentak, bedanya pun beragam, bisa jadi karena beda Fakultas, beda angkatan, bahkan karena masalah beda rekening.
Pembahasan dalam grup pun kadang jadi kocak, ada yang biasanya jahil update info palsu tentang pencairan, ada yang berkomentar dengan candaan, ada yang sering merajuk karena tertipu dengan info palsu, bahkan ada juga Mahasiswa yang setiap harinya bertanya terus tentang informasi pencairan.
Menurut penulis, itu wajar-wajar saja, karena Mahasiswa Bidik Misi ini hanya mengharapkan bantuan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi ketika ada keterlambatan pencairan, banyak cara yang harus dilakukan untuk menutupi itu, kadang lewat pinjaman ke teman, bon diwarung makan, dan lain sebagainya. Karena tidak mungkin lagi meminta kepada orang tua, apalagi yang berasal dari daerah perkampungan.
Kita tahu bersama, Bidik Misi ini adalah salah satu program Pemerintah untuk membantu Warga Negara Indonesia yang kurang mampu, agar juga bisa mengenyam pendidikan tinggi. Jadi, tentunya ini patut menjadi apresiasi bagi pemerintah karena masih mempertahankan Program ini. Namun, Pemerintah juga harus rutin meng-evaluasi masalah-masalah yang ada tentang Program ini, tentunya lewat data-data dari seluruh kampus di Indonesia.
Nah kali ini, penulis akan berbagi informasi tentang Tahapan-tahapan Pencairan Biaya hidup Bidik Misi, agar hal ini juga bisa dipahami oleh semua Mahasiswa yang sering gelisah menunggu turunya bantuan ini. Ini dia tahapannya !
Langkah Pertama
Perguruan Tingg mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar penerima bidikmisi untuk 1 semester / 1 tahun kedepan disertai data pendukung teknis (pelaporan IPK dan atau sofkopi elektronik data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
Langkah Kedua
Direktorat Belmawa melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
Langkah Ketiga
KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker Direktorat belmawa (Ijin kementerian keuangan)
Langkah Keempat
Direktorat Belmawa memerintahkan Bank Mandiri melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
Langkah Kelima
Bank Mandiri melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
(sumber : http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/petunjuk/31)
AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya |
Tinggalkan Balasan