Sidang ke-dua gugatan Muh. Fakhrur Razy terhadap Rektor UNTAD pada 12/10 kemarin menemukan hasil akan ditempuhnya jalur mediasi. Hal ini dikarenakan pada sidang kedua kemarin, lagi-lagi masih ada Pihak Tergugat yang belum bisa menghadirkan diri ataupun menghadirkan kuasa hukumnya. Seperti dilansir dalam berita yang dimuat oleh Media Online Mercusuar tertanggal 14 oktober 2017, tergugat yang belum hadir yakni pihak Bank BNI Cabang Palu. Sementara tergugat lainnya, sudah dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing, termasuk Rektor Universitas Tadulako.
Karena sudah dua kali sidang dan masih ada pihak tergugat yang belum bisa hadir, Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian akhirnya menunjuk Dede Halim untuk melangsungkan proses mediasi. Semua pihak terkait wajib hadir untuk dipertemukan dan dicarikan titik temunya pada proses mediasi nantinya.
Sayangnya, saat proses mediasi yang berlangsung pada 19/10 kemarin, Rektor Universitas Tadulako tidak menghadiri tahapan tersebut, terdengar kabar bahwa beliau sedang punya agenda di Luar Negeri.
Karena ketidakhadiran itu, Rektor Universitas Tadulako dinilai tidak beriktikad baik dalam menyelesaikan kasus ini. Pernyataan itu disampaikan oleh Syahrudin Ariestal selaku Kuasa Hukum dari Muh. Fakhrur Razy dalam berita yang diterbitkan oleh salah satu media cetak. Akhirnya, sidang ini pun ditunda lagi hingga bisa mempertemukan semua pihak penggugat dan tergugat.
Tahap mediasi ini hanya dibatasi waktu selama tiga puluh hari semenjak putusan pada sidang ke-dua, jika selama tiga puluh hari tidak ada titik temu, maka sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara.
AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya |
Tinggalkan Balasan