Menjelang pemilihan Rektor Baru Untad berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi, Universitas Tadulako secara resmi mensosialisasikan Tata Cara Pemilihan Rektor Periode 2019-2023 pada Rabu (07/03) Pagi bertempat di Lantai II Media Center Untad. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Muh Basir Cyio SE MS selaku Rektor Universitas Tadulako menyambut baik pemilihan Rektor periode 2019-2023 dan berharap dalam prosesnya kedepan akan berlangsung damai dan lancar.
Hari ini kita telah masuk dalam tahap sosialisasi tata cara Pemilihan Rektor yang diharapkan akan berjalan dengan lancar hingga sampai pada tahapan pelantikan Rektor Baru oleh Kemenristekdikti nantinya. Menjadi penting dalam pemilihan rektor kedepan, prosesnya didasari dengan nilai-nilai kekeluargaan sehingga pemilihan Rektor kali ini lebih kepada seni dalam berdemokrasi yang sehat dan bukan untuk menumbuhkan benih permusuhan. Meskipun nantinya para calon Rektor yang mendaftar memiliki kualitas yang sangat baik, posisi sebagai Rektor Untad nantinya hanya akan di duduki oleh satu orang saja. Oleh karenanya, tidak perlu hubungan kekeluargaan dan pertemanan yang telah terjalin sekian lama menjadi terganggu hanya karena suasana politik yang ada di kampus nantinya.” Jelas Prof. Basir.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Sutarman selaku Ketua Panitia Pemilihan Rektor Untad Periode 2019 – 2023 memperkenalkan keseluruhan tim Pemilihan Rektor Untad di antara nya:
Ketua : Dr. Sutarman Yodo, SH., MH.
Sekretaris : Amiruddin Kade, M.Si.
Anggota : Hasbullah, M.Si.
Anggota : Syaiful Bahri, M.Si.
Anggota : H. Muhtar Lufti, SE., M.Si.
Anggota : Selfi Mozen
Anggota : Uswah Hasanah, M.Agr.Sc., Ph.D.
Anggota : H. Sukran Anggota Amir Makmur, S.Kom., MMSI
Usai memperkenalkan keseluruhan tim pemilihan Rektor Untad 2019-2023, Dr. Amiruddin Kade, M.Si selaku Sekretaris Panitia kemudian memaparkan persyaratan untuk kandidat yang ingin mendaftar sebagai Rektor Universitas Tadulako lima tahun mendatang.
“Syarat untuk menjadi Rektor Universitas Tadulako Periode 2019 – 2023 di antaranya :
- Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- Memiliki pengalaman manajerial:
- Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri; atau
- Paling rendah sebagai pimpinan tinggi pratama/pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
5. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
12. Berpendidikan doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang diakui oleh kementerian;
13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
14. Telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun proses tahapan Pengangkatan Rektor di awali dengan Penjaringan Bakal Calon Rektor yang kemudian dilanjutkan dengan Penyaringan Calon Rektor kembali setelah itu dilanjutkan dengan proses Pemilihan Calon Rektor hingga pada Penetapan dan Pelantikan Rektor terpilih.” Jelas Dr. Amiruddin Kade dalam materinya.
Beliau turut menambahkan proses penjaringan Bakal Calon Rektor diantaranya sebagai berikut :
- Panitia mensosialisasikan secara terbuka tahapan pelaksanaan dan persyaratan calon Rekto;
- Panitia mengumumkan penjaringan bakal calon Rektor;
- Panitia menyampaikan secara tertulis formulir pernyataan kesediaan bakal calon Rektor kepada yang memenuhi syarat;
- Dosen yang memenuhi syarat mendaftar secara langsung kepada Panitia;
- Panitia menerima pendaftran bakal calon Rektor;
- Panitia melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan administrasi bakal calon Rektor;
- Panitia memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif;
- Panitia mengumumkan hasil penjaringan bakal calon Rektor;
- Tahap penjaringan menghasilkan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Rektor;
- Senat malaksanakan penyaringan dari bakal calon menjadi calon rektor
Baca Juga : |
Berdasarkan Peraturan Senat Untad Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 5 ayat 2 di sebutkan bahwa Para Kandidat Calon Rektor Untad di haruskan melampirkan beberapa dokumen seperti :
- Surat Pernyataan kesediaan bakal calon rektor (bermaterai);
- Fotokopi SK jabatan akademik/fungsional terakhir;
- Fotokopi Ijazah S3 yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang diakui oleh kementerian;
- Fotokopi SK paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri atau pimpinan tinggi pratama/pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah;
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan panitia);
- Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
- Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Umum Pemerintah yang dibuat dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir;
- Surat keterangan bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibuat dalam kurun waktu 1(satu) bulan terakhir;
- Sasaran Kinerja Pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat keterangan Pengadilan Negeri yang menerangkan bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Surat keterangan pimpinan instansi yang menerangkan bakal calon tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Surat Pernyataan tidak pernah melakukan plagiat (bermaterai);
- Bukti telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Surat Pernyataan (bermaterai) tidak akan mengundurkan diri dari proses pemilihan Rektor (format disediakan panitia).
Sumber : untad.ac.id
AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya |
Tinggalkan Balasan