Apa kabar Kasus Skorsing Mahasiswa di UNTAD ?

Beberapa hari ini, banyak yang bertanya ke saya persoalan masalah skorsing yang sudah beberapa bulan terakhir menjadi polemik di Kampus, walaupun dalam pekan terakhir kasus ini agak redam. Mungkin karena saya salah satu korban, sehingga pertanyaan-pun banyak tertuju ke saya. Saya hanya ingin mengajak teman-teman sekalian untuk flashback tentang masalah ini.

Mari kita bicara tentang kejelasan kasus.

Sampai sekarang, jujur saya bersama teman-teman yang (katanya) kena skorsing, belum pernah menerima surat ataupun pemberitahuan secara tertulis atas kasus ini, walaupun sekarang ada yang sudah diperbolehkan mengikuti perkuliahan, artinya sudah ada beberapa yang terbebas dari ikatan kasus.

Secara sederhana, mungkin akan banyak yang bingung, kenapa tidak ada surat sama sekali yang ditujukan ke kami, lalu pertanyaannya, dari mana kami tahu bahwa kami kena masalah skorsing ? Mungkin ini dulu yang butuh saja Jawab.

Saya sendiri, mendengar kabar ini hanya dari sebuah foto secarik kertas yang bertuliskan nama delapan orang Mahasiswa (termasuk saya), yang katanya akan diberikan sanksi penolakan UKT. Sementara, beberapa teman lain justru direkomendasikan langsung oleh Dekan masing-masing. Saya lampirkan foto secarik kertas itu agar teman-teman bisa lihat.

 

Ohh iya, maaf, untuk kasus ini, Ayahanda Rektor tidak menyebutkannya dengan sebutan Skorsing, beliau menyebut ini adalah Penolakan dan/atau Pengembalian Uang Kuliah Tunggal.

Poin Penting Pertama

“Kami Mahasiswa yang (katanya) diskorsing = ditolak UKT, belum pernah menerima surat ataupun pemberitahuan secara tertulis atas kasus ini”

—————————————————-

Mari kita bicara sedikit tentang dasar adanya kasus ini.

Lagi-lagi mungkin banyak yang bertanya, adakah aturan sanksi seperti ini? Maksud saya, sanksi tentang Penolakan dan/atau Pengembalian Uang Kuliah Tunggal. Jawabannya Iya, Ada. Ayahanda Rektor adalah seorang Pimpinan Perguruan Tinggi, tidak mungkin beliau melakukan hal tersebut tanpa dasar.

Tertanggal 19 Juni 2017, surat keputusan tentang kasus ini terbit dari tanda tangan Ayahanda Rektor, sehingga surat inilah yang menjadi dasar penerapan kasus Penolakan dan/atau Pengembalian Uang Kuliah Tunggal, sederhana-nya, jelas banyak yang memahami bahwa ini adalah Sanksi Skorsing.

Jelas ya, surat keputusan diatas ditujukan bagi siapa saja Mahasiswa yang dianggap menganggu stabilitas informasi /situasi Kampus, maka akan dikenakan kasus yang kita bicarakan ini. Persepsi saya, hal ini akan berlaku umum dalam kondisi apapun, termasuk jika ada Aktifis Mahasiswa yang mengkritisi aturan atau kebijakan Pimpinan Perguruan Tinggi, dan itu mengganggu stabilitas informasi dan situasi Kampus. Surat Keputusan jelas masih berlaku hingga sekarang. Semoga saya tidak salah persepsi.

Poin Penting Kedua

“Dasar penerapan kasus ini sesuai dengan Surat Keputusan Rektor tertanggal 19 Juni 2017 dengan nomor 3202/UN28/KM/2017 ”

—————————————————-

Semoga sampai sini teman-teman bisa paham.

Nah, sekarang mari kita bicara tentang SEBAB dikenakan sanksi, ini juga adalah contoh konkrit penerapan Surat Keputusan pada poin kedua diatas.

Kalau teman-teman pernah baca salah satu tulisan dianakUntad.com, tulisan itu menjelaskan tentang penyebab saya dan teman lainnya diskorsing baca disini, sebagian besar dari kami adalah Pimpinan dimasing-masing Lembaga Kemahasiswaan. Fakhrur sebagai Ketua HIMASOS, sementara saya, Rivaldhy, Aprianto, Rusiamin, dan Rizal adalah Ketua Bem di Fakultas masing-masing, ada juga Saudara Ridwan yang merupakan Wakil Presiden Mahasiswa di Periode ini. Sempat juga muncul nama Andi Ramadhan, Ketua Bem Fakultas Ekonomi, namun namanya tenggelam hingga akhirnya terdengar kabar dia terbebas dari kasus ini lebih dulu.

Pada intinya, variatif masalah ini disebabkan karena kritikan terhadap aturan dan kebijakan kampus, Fakhrur dan lainnya mengkritik Tes Kesehatan di Kampus yang melakukan pembayaran, saya bersama yang lain akibat terlibat dalam Aksi Hardiknas yang dilaksakan depan Kantor DPRD dan Rektorat UNTAD, yang lain pun sama, karena masalah Mengkritik, termasuk Rizal selaku Ketua BEM Tekhnik yang mengkritisi aturan Pusbang DePSA.

Poin Penting Ketiga

Pertanyaannya, apa memang di Kampus kita ini, Mahasiswa dilarang untuk mengkritik dan belajar berdemokrasi ? Ini mungkin bisa jadi bahan renungan bersama.

———————————————

Mari kita kembangkan Topiknya.

Mungkin banyak yang masih penasaran, bagaimana sebenarnya  kronologis detail kasus ini. Mungkin juga, ada yang menganggap bahwa kasus ini adalah kasus yang sederhana, yang tidak perlu menjadi polemik, apalagi diperdebatkan. Wajar menurut saya, karena dari saya sendiri bersama teman-teman, memang belum menceritakan kronologis kasus ini secara detail dan tuntas ke ranah publik yang lebih luas.

Tidak hanya itu, saya yakin banyak juga yang penasaran, bagaimana sebenarnya perkembangan kasus ini. Apalagi sempat tersebar kabar, saya dan Kawan Fakhrur sampai membawa kasus ini hingga ke KemenristekDikti di Jakarta. Salah satu yang menjadi polemik juga, bahwa sudah ada yang dibebaskan, tapi  belum semuanya. Pertanyaan besar, bagaimana keadaan mereka sekarang?

Perkembangannya, akan saya coba ceritakan dalam tulisan selanjutnya, sembari saya akan menanyakan kabar teman-teman lain yang kena kasus ini juga, agar informasi yang saya ceritakan nanti bisa dipastikan valid 🙂

———————————————

Baca juga :

Rektor UNTAD digugat Mahasiswa, Seperti ini Kronologis Kejadiannya !

Tidak hanya Fakhrur Razy, ini 6 Ketua BEM Fakultas ini juga diskors akibat Kritik Terhadap Kampus

Diguyur Hujan Deras, Aksi Bela Mahasiswa UNTAD di Jakarta tetap Berlangsung

AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *