Dengan semakin meningkatnya pemanasan global pada sekarang ini. Kebutuhan akan adanya hutan sebagai sistem penyangga kehidupan dan pengatur suhu bumi semakin meningkat dan mutlak dibutuhkan. Keadaan tersebut mendorong seluruh warga dunia bersatu untuk melindungi dan melestarikan hutan. Demi terwujudnya keberlangsungan kehidupan di bumi ini selama-lamanya. Namun, pelestarian hutan bukanlah suatu hal yang mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan, tetapi harus dengan kerja keras seluruh warga dunia.
Di Indonesia, hutan menjadi sangat penting bagi keberlangsungan hidup. Bagaimana tidak, Sekitar 48,8 juta orang hidup di hutan negara dan sekitar 10,2 juta orang di antaranya merupakan orang miskin. Secara keseluruhan, sekitar 20 juta orang Indonesia tinggal di daerah pedesaan dekat hutan. Serta sekitar 6 juta orang memperoleh penghasilan dari sumber daya hutan (CIFOR, 2004). Di samping menyediakan pekerjaan dan pendapatan bagi masyarakat, hutan juga penting untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat termiskin di kawasan hutan. Seperti untuk kayu bakar, obat-obatan, makanan, bahan bangunan, dan barang lainnya.
Dengan semakin banyaknya keperluan yang memanfaatkan hutan, dan aktivitas- aktivitas illegal yang merusak hutan seperti penebangan liar, penyelundupan kayu, dan konversi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain yang semakin merajalela tanpa mengindahkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan yang lestari, mengakibatkan laju kerusakan hutan pada masa reformasi sebesar 2,8 juta Ha/ tahun atau sekitar 59 Ha.
Baca Juga :
Fakta Seputar Fakultas Kehutanan UNTAD (Part 1)
Maka untuk menjaga kelestariannya, Pemerintah telah menetapkan kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung. Kawasan hutan konservasi yang telah ditetapkan seluas lebih dari 28 juta Ha yang terbagi menjadi 535 unit pengelolaan. Sedangkan hutan lindung + 33,5 juta Ha tersebar di seluruh Indonesia.
Pengelolaan hutan produksi alam dalam pemanfaatan untuk mendukung bahan baku industri perkayuan luas eksploitasinya dikendalikan secara hati-hati. Dalam jangka panjang kebutuhan industri perkayuan bahan baku dipenuhi dari hutan tanaman yang diproyeksikan seluas 10 juta Ha. Dengan pelestarian hutan secara efektif melalui pengelolaan yang terpisah yaitu hutan konservasi , hutan lindung dan hutan industri.
Sumber Referensi : https://akhizamoesry.wordpress.com/2012/04/01/essay-pelestarian-hutan/
Baca Juga :
Jenis-jenis Hutan di Indonesia dan Manfaatnya bagi Kehidupan
AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya. |
Tinggalkan Balasan