Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Legalisir Ijazah, Biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Dalam kegiatan pembayaran UKT, Legalisir Ijazah, atau Biaya KKN dalam Perguruan Tinggi atau Universitas tentu harus dilakukan di Bank. Pembayaran tersebut dapat dilakukan di kantor cabang melalui teller ataupun juga bisa melalui mesin ATM bahkan melalui M-Banking. Namun dalam kegiatan pembayaran UKT, Legalisir Ijazah, atau Biaya KKN saat ini sering dilakukan di kantor cabang Bank bersangkutan.
Masalah yang dihadapi mahasiswa saat melakukan pembayaran
Pada proses pembayaran UKT, Legalisir Ijazah, atau Biaya KKN ada beberapa masalah yang sering dijumpai oleh mahasiswa pada saat ingin melakukan pembayaran. Masalah yang sering dijumpai di antaranya adalah panjangnya antrean di setiap cabang bank yang menimbulkan kebosanan pada saat antre. Panjangnya antrean dalam melakukan pembayaran terkadang juga ditemukan sistem mengalami eror. Sehingga dapat menghambat proses pembayaran UKT, Legalisir Ijazah, atau Biaya KKN. Pembayaran menjadi tertunda karena tidak sempat melakukan pembayar pada hari disaat mengantre karena adanya beberapa kendala yang dihadapi. Masalah-masalah diatas juga tidak jarang dialami oleh mahasiswa Universitas Tadulako. Sehingga tak jarang ketika jadwal pembayaran UKT yang telah ditentukan telah sampai pada batas pembayaran. Namun masih banyak mahasiswa yang belum melakukan pembayaran. Maka pihak Universitas juga harus mengeluarkan kebijakan baru tentang perpanjangan waktu pembaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Solusi dari permasalahan yang dihadapi saat pembayaran
Salah satu bank yang bekerja sama dengan Universitas Tadulako dalam melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah Bank Syariah Mandiri. Dan tentu saja, masalah ini sering ditemukan di kantor cabang Bank Syariah Mandiri pada saat ada mahasiswa yang ingin melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Namun, teman-teman mahasiswa Universitas Tadulako tidak perlu khawatir lagi dengan masalah-masalah yang sering dijumpai pada saat melakukan pembayaran UKT, Legalisir Ijazah, atau KKN. Karena, melakukan pembayaran UKT, Legalisir Ijazah, atau Biaya KKN kini bisa dilakukan melalui mesin ATM Bank Syariah Mandiri. Caranya dengan menggunakan kartu ATM Bank Syariah Mandiri maupun kartu ATM Bank lain/ATM Prima.
Mau tahu langkah-langkah pembayarannya? Yuk ikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini.
Langkah-Langkah Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Legalisir Ijazah, atau Biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN) melalui ATM Bank Syariah Mandiri dengan Kartu ATM Bank Syariah Mandiri
- Silahkan memasukkan PIN ATM yang anda miliki, setelah anda memasukkan PIN ATM anda maka akan secara otomatis masuk pada menu utama yang ada di monitor
- Setelah itu, silahkan memilih menu pembayaran/pembelian yang ada pada menu dengan menekan tombol yang sejajar dengan menu yang dipilih
- Setelah masuk pada menu pembayaran/pembelian, silahkan memilih menu akademik/institusi dengan menekan tombol yang sejajar dengan menu yang dipilih
- Setelah itu, masukkan kode Universitas yaitu 8026. Kemudian, masukkan nomor pembayaran dengan ketentuan merubah kode fakultas dengan angka. Kode tersebut diganti dengan menggunakan angka yang setara dengan abjad kode fakultas. A = 1, B = 2, C = 3, D = 4, E = 5, dst.
Contoh : E 111 02 222 dirubah menjadi 5 111 02 222. Nah, maka kode pembayaran yang dimasukkan menjadi 8026 5 111 02 222
- Setelah memasukkan kode pembayaran pilih menu Benar/Ya dengan menekan tombol yang sejajar dengan menu pilihan atau sesuaikan dengan permintaan yang ada pada mesin ATM
- Setelah itu, masukkan nominal pembayaran dengan benar sesuai dengan jumlah permintaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Legalisir Ijazah, atau Biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang harus dibayarkan
- Setelah itu, pastikan pembayaran anda sudah benar dan tunggu bukti pembayaran anda keluar dari mesin ATM.
Nah, itulah tadi langkah-langkah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Legalisir Ijazah, atau Biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN) melalui mesin ATM Bank Mandiri Syariah menggunakan kartu ATM Bank Mandiri Syariah. Sedangkan untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu ATM Bank Lain/ATM Prima kalian bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Langkah-Langkah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Legalisir Ijazah, atau Biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN) melalui ATM Bank Syariah Mandiri dengan menggunakan kartu ATM Bank lain/ATM Prima
- Silahkan memasukkan PIN ATM yang anda miliki, setelah anda memasukkan PIN ATM anda maka akan secara otomatis masuk pada menu utama ATM yang ada di monitor
- Setelah itu, pilih jenis tabungan yang anda miliki
- Setelah memilih jenis tabungan yang anda miliki,silahkan memilih menu transfer pada monitor mesin ATM dengan menekan tombol sejajar dengan menu pilihan
- Setelah itu, masukkan kode transfer Bank yaitu 451 900 8026. Kemudian, masukkan nomor pembayaran dengan ketentuan merubah kode fakultas dengan angka. Kode tersebut diganti dengan menggunakan angka yang setara dengan abjad kode fakultas. A = 1, B = 2, C = 3, D = 4, E = 5, dst
Contoh : E 111 02 222 dirubah menjadi 5 111 02 222. Nah, maka kode pembayaran yang dimasukkan menjadi 451 900 8026 5 111 02 222
- Setelah memasukkan kode pembayaran pilih menu Benar/Ya dengan menekan tombol yang sejajar dengan menu pilihan atau sesuaikan dengan permintaan yang ada pada mesin ATM
- Setelah itu, Masukkan nominal pembayaran dengan benar sesuai dengan jumlah permintaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Legalisir Ijazah, atau Biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang harus dibayarkan
- Setelah itu, pastikan pembayaran anda sudah benar dan tunggu bukti pembayaran anda keluar dari mesin ATM.
Itulah tadi langkah-langkah dalam melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Legalisir Ijazah, atau Biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN) melalui mesin ATM. Mudah bukan, dengan mengikuti langkah-langkah ini, kalian tidak perlu lagi untuk mengantre panjang untuk melakukan pembayaran di kantor cabang Bank Syariah Mandiri.
Baca Juga : Yuk aktifkan M Bangkingmu untuk membayar UKT!
AnakUntad.com adalah media warga. Setiap warga kampus Untad bebas menulis dan menerbitkan tulisannya. Tanggung jawab tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tinggalkan Balasan